Sesungguhnya
sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk
pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia; baik dari segi asas yang
mendasarinya; dari segi pemikiran, pemahaman, maqâyîs (standar), dan
hukum-hukumnya untuk mengatur berbagai urusan; dari segi konstitusi dan
undang-undangnya yang dilegislasi untuk diimplementasikan dan
diterapkan; ataupun dari segi bentuknya yang mencerminkan Daulah Islam
sekaligus yang membedakannya dari semua bentuk pemerintahan yang ada di
dunia ini. Hal ini karena:
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem kerajaan.
Islam tidak mengakui sistem kerajaan. Sistem pemerintahan Islam juga
tidak menyerupai sistem kerajaan. Hal itu karena dalam sistem kerajaan,
seorang anak (putra mahkota) menjadi raja karena pewarisan; umat tidak
ada hubungannya dengan pengangkatan raja. Adapun dalam sistem Khilafah
tidak ada pewarisan. Akan tetapi, baiat dari umatlah yang menjadi
metode untuk mengangkat khalifah.
Sistem
kerajaan juga memberikan keistimewaan dan hak-hak khusus kepada raja
yang tidak dimiliki oleh seorang pun dari individu rakyat. Hal itu
menjadikan raja berada di atas undang-undang dan menjadikannya simbol
bagi rakyat, yakni ia menjabat sebagai raja tetapi tidak memerintah,
seperti yang ada dalam beberapa sistem kerajaan; atau ia menduduki
jabatan raja sekaligus memerintah untuk mengatur negeri dan penduduknya
sesuai dengan keinginan dan kehendak hawa nafsunya, sebagaimana yang
ada dalam beberapa sistem kerajaan yang lain. Raja tetap tidak
tersentuh hukum meskipun ia berbuat buruk atau zalim. Sebaliknya, dalam
sistem Khilafah, Khalifah tidak diberi kekhususan dengan keistimewaan
yang menjadikannya berada di atas rakyat sebagaimana seorang raja.
Khalifah juga tidak diberi kekhususan dengan hak-hak khusus yang
mengistimewakannya—di hadapan pengadilan—dari individu-individu umat.
Khalifah
juga bukanlah simbol umat dalam pengertian seperti raja dalam sistem
kerajaan. Akan tetapi, Khalifah merupakan wakil umat dalam menjalankan
pemerintahan dan kekuasaan. Ia dipilih dan dibaiat oleh umat untuk
menerapkan hukum-hukum syariah atas mereka. Khalifah terikat dengan
hukum-hukum syariah dalam seluruh tindakan, kebijakan, keputusan hukum,
serta pengaturannya atas urusan-urusan dan kemaslahatan umat.
Sistem pemerintahan Islam juga bukan merupakan sistem imperium (kekaisaran).
Sebab, sesungguhnya sistem imperium itu sangat jauh dari Islam.
Berbagai wilayah yang diperintah oleh Islam—meskipun penduduknya
berbeda-beda suku dan warna kulitnya, yang semuanya kembali ke satu
pusat—tidak diperintah dengan sistem imperium, tetapi dengan sistem
yang bertentangan dengan sistem imperium. Sebab, sistem imperium tidak
menyamakan pemerintahan di antara suku-suku di wilayah-wilayah dalam
imperium. Akan tetapi, sistem imperium memberikan keistimewaan kepada
pemerintahan pusat imperium; baik dalam hal pemerintahan, harta, maupun
perekonomian.
Metode Islam dalam memerintah adalah menyamakan
seluruh orang yang diperintah di seluruh wilayah negara. Islam menolak
berbagai sentimen primordial ('ashbiyât al-jinsiyyah). Islam memberikan
berbagai hak pelayanan dan kewajiban-kewajiban kepada non-Muslim yang
memiliki kewarganegaraan sesuai dengan hukum syariah. Mereka memiliki
hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muslim secara adil. Bahkan
lebih dari itu, Islam tidak menetapkan bagi seorang pun di antara
rakyat di hadapan pengadilan—apapun mazhabnya—sejumlah hak istimewa
yang tidak diberikan kepada orang lain, meskipun ia seorang Muslim.
Sistem pemerintahan Islam, dengan adanya kesetaraan ini, jelas berbeda
dari imperium.
Dengan sistem demikian, Islam tidak menjadikan
berbagai wilayah kekuasaan dalam negara sebagai wilayah jajahan, bukan
sebagai wilayah yang dieksploitasi, dan bukan pula sebagai "tambang"
yang dikuras untuk kepentingan pusat saja. Akan tetapi, Islam
menjadikan semua wilayah kekuasaan negara sebagai satu-kesatuan
meskipun jaraknya saling berjauhan dan penduduknya berbeda-beda suku.
Semua wilayah dianggap sebagai bagian integral dari tubuh negara.
Seluruh penduduk wilayah memiliki hak seperti penduduk pusat atau
wilayah lainnya. Islam menetapkan kekuasaan, sistem, dan peraturan
pemerintahan adalah satu untuk semua wilayah.
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem federasi.
Dalam sistem federasi, wilayah-wilayah negara terpisah satu sama lain
dengan memiliki kemerdekaan sendiri, dan mereka dipersatukan dalam
masalah pemerintahan (hukum) yang bersifat umum. Sistem pemerintahan
Islam adalah sistem kesatuan. Dalam sistem pemerintahan Islam, Marokes
di barat dan Khurasan di timur dinilai sebagaimana Propinsi al-Fiyum
jika ibukota negaranya di Kairo. Keuangan seluruh wilayah (propinsi)
dianggap sebagai satu-kesatuan dan APBN-nya juga satu, yang
dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat tanpa memandang
propinsinya. Seandainya suatu propinsi pemasukannya tidak mencukupi
kebutuhannya, maka propinsi itu dibiayai sesuai dengan kebutuhannya,
bukan menurut pemasukannya. Seandainya pemasukan suatu propinsi tidak
mencukupi kebutuhannya maka hal itu tidak diperhatikan, tetapi akan
dikeluarkan biaya dari APBN sesuai dengan kebutuhan propinsi itu, baik
pemasukannya mencukupi kebutuhannya ataupun tidak.
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem republik.
Sistem republik pertama kali tumbuh sebagai reaksi praktis terhadap
penindasan sistem kerajaan (monarki). Sebabnya, raja memiliki
kedaulatan dan kekuasaan sehingga ia memerintah dan bertindak atas
negeri dan penduduk sesuai dengan kehendak dan keinginannya. Rajalah
yang menetapkan undang-undang menurut keinginannya. Lalu datanglah
sistem republik, kemudian kedaulatan dan kekuasaan dipindahkan kepada
rakyat dalam apa yang disebut dengan demokrasi. Rakyatlah yang kemudian
membuat undang-undang; yang menetapkan halal dan haram, terpuji dan
tercela. Lalu pemerintahan berada di tangan presiden dan para
menterinya dalam sistem republik presidentil dan di tangan kabinet
dalam sistem republik parlementer. (Contohnya—menyangkut pemerintahan
di tangan kabinet—ada di dalam sistem monarki yang kekuasaan
pemerintahannya dicabut dari tangan raja; ia hanya menjadi simbol: ia
menjabat raja, tetapi tidak memerintah).
Adapun dalam Islam,
kewenangan untuk melakukan legislasi (menetapkan hukum) tidak di tangan
rakyat, tetapi ada pada Allah. Tidak seorang pun selain Allah
dibenarkan menentukan halal dan haram. Dalam Islam, menjadikan
kewenangan untuk membuat hukum berada di tangan manusia merupakan
kejahatan besar. Allah SWT berfirman:
Mereka telah menjadikan para pembesar mereka dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS at-Taubah [9]: 31).
Ketika
turun ayat di atas, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa sesungguhnya para
pembesar dan para rahib telah membuat hukum, karena mereka telah
menetapkan status halal dan haram bagi masyarakat, lalu mayarakat
menaati mereka. Sikap demikian dianggap sama dengan menjadikan para
pembesar dan para rahib itu sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Demikian
sebagaimana dijelaskan Rasulullah saw. ketika menjelaskan maksud ayat
tersebut. Penjelasan Rasul mengenai maksud ayat tersebut menunjukkan
betapa besarnya kejahatan orang yang menetapkan halal dan haram selain
Allah. Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan hadis dari jalan Adi bin
Hatim yang berkata:
Aku pernah datang kepada Nabi saw., sementara di leherku bergantung salib yang terbuat dari emas. Nabi saw. lalu bersabda, "
Wahai Adi, campakkan berhala itu dari tubuhmu!" Aku lalu mendengar Beliau membaca al-Quran surat at-Taubah ayat 31 (yang artinya):
Mereka
menjadikan para pembesar dan para rahib mereka sebagai tuhan-tuhan
selain Allah. Nabi saw. kemudian bersabda, "Benar, mereka tidak
menyembah para pembesar dan para rahib itu. Akan tetapi, ketika para
pembesar dan para rahib itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka
pun menghalalkannya, dan jika para pembesar dan para rahib itu
mengharamkan sesuatu, mereka pun mengharamkannya." (HR at-Tirmidzi).
Pemerintahan
dalam Islam juga tidak dengan metode kabinet, yang mana setiap
departemen memiliki kekuasaan, wewenang, dan anggaran yang terpisah
satu sama lain; ada yang lebih banyak dan ada yang lebih sedikit.
Keuntungan satu departemen tidak akan ditransfer ke departemen lain
kecuali dengan mekanisme yang panjang. Hal ini mengakibatkan banyaknya
hambatan untuk mengatasi berbagai kepentingan rakyat, karena banyaknya
intervensi dari beberapa departemen hanya untuk mengurus satu
kemaslahatan rakyat saja. Padahal seharusnya berbagai kemaslahatan
rakyat itu dapat ditangani oleh satu struktur administrasi saja.
Dalam
sistem republik, pemerintahan didistribusikan di antara departemen yang
disatukan dalam kabinet yang memegang kekuasaan secara kolektif. Dalam
Islam tidak terdapat departemen yang memiliki kekuasaan pemerintahan
secara keseluruhan (menurut bentuk demokrasi). Akan tetapi, Khalifah
dibaiat oleh umat untuk memerintah mereka menurut Kitabullah dan Sunnah
Rasul-Nya. Khalifah berhak menunjuk para mu'âwin (
wazîr tafwîdh)
untuk membantunya mengemban tanggung jawab kekhilafahan. Mereka adalah
para wazîr—dalam makna bahasa—yaitu para pembantu (mu'âwin) Khalifah
dalam masalah-masalah yang ditentukan oleh Khalifah.
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem demokrasi
menurut pengertian hakiki demokrasi ini, baik dari segi bahwa kekuasaan
membuat hukum—menetapkan halal dan haram, terpuji dan tercela—ada di
tangan rakyat maupun dari segi tidak adanya keterikatan dengan
hukum-hukum syariah dengan dalih kebebasan. Orang-orang kafir memahami
betul bahwa kaum Muslim tidak akan pernah menerima demokrasi dengan
pengertiannya yang hakiki itu. Oleh karena itu, negara-negara kafir
penjajah (khususnya AS saat ini) berusaha memasarkan demokrasi di
negeri-negeri kaum Muslim. Mereka berupaya memasukkan demokrasi itu ke
tengah-tengah kaum Muslim melalui upaya penyesatan (
tadhlîl), bahwa demokrasi merupakan alat untuk memilih penguasa.
Anda
bisa melihat, mereka mampu menghancurkan perasaan kaum Muslim dengan
seruan demokrasi itu, dengan memfokuskan pada seruan demokrasi sebagai
pemilihan penguasa. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang
menyesatkan kepada kaum Muslim, yakni seakan-akan perkara yang paling
mendasar dalam demokrasi adalah pemilihan penguasa. Karena
negeri-negeri kaum Muslim saat ini sedang ditimpa penindasan,
kezaliman, pembungkaman, dan tindakan represif penguasa diktator, baik
mereka berada dalam sistem yang disebut kerajaan ataupun republlik;
sekali lagi kami katakan, karena negeri-negeri Islam mengalami semua
kesengsaraan tersebut maka kaum kafir dengan mudah memasarkan demokrasi
di negeri-negeri kaum Muslim sebagai aktivitas memilih penguasa.
Mereka
berupaya menutupi dan melipat bagian mendasar dari demokrasi itu
sendiri, yaitu tindakan menjadikan kewenangan membuat hukum serta
menetapkan halal dan haram berada di tangan manusia, bukan di tangan
Tuhan manusia. Bahkan sebagian aktivis Islam, termasuk di antaranya
adalah para syaikh (guru besar), mengambil tipuan itu; baik dengan niat
yang baik maupun buruk. Jika Anda bertanya kepada mereka tentang
demokrasi, mereka menjawab bahwa demokrasi hukumnya boleh dengan
anggapan, demokrasi adalah memilih penguasa. Adapun mereka yang
memiliki niat buruk berupaya menutupi, melipat, dan menjauhkan
pengertian hakiki demokrasi sebagaimana yang ditetapkan oleh penggagas
demokrasi itu sendiri.
Menurut mereka, demokrasi bermakna:
kedaulatan ada di tangan rakyat—yang berwenang membuat hukum sesuai
dengan kehendak mereka berdasarkan suara mayoritas, menghalalkan dan
mengharamkan, serta menetapkan status terpuji dan tercela; individu
memiliki kebebasan dalam segala perilakunya—bebas berbuat apa saja
sesuai dengan kehendaknya, bebas meminum khamr, berzina, murtad, serta
mencela dan mencaci hal-hal yang disucikan dengan dalih demokrasi dan
kebebasan individual. Inilah hakikat demokrasi. Inilah realita, makna,
dan pengertian demokrasi. Lalu bagaimana bisa seorang Muslim yang
mengimani Islam mengatakan bahwa demokrasi hukumnya boleh atau bahwa
demokrasi itu berasal dari Islam?
Adapun masalah umat memilih
penguasa atau memilih Khalifah, hal itu merupakan perkara yang telah
dinyatakan di dalam nash-nash syariah. Kedaulatan di dalam Islam ada di
tangan syariah. Akan tetapi, baiat dari rakyat kepada Khalifah
merupakan syarat mendasar agar seseorang menjadi khalifah. Sungguh,
pemilihan Khalifah telah dilaksanakan secara praktis di dalam Islam
pada saat seluruh dunia masih hidup di bawah kegelapan, kediktatoran,
dan kezaliman para raja.
Siapa yang mendalami tatacara pemilihan
Khulafaur Rasyidin—Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan,
dan Ali bin Abi Thalib; semoga Allah meridhai mereka—maka ia akan dapat
melihat dengan jelas bagaimana dulu telah sempurnanya pembaiatan kepada
para khalifah itu oleh
ahl al-halli wa al-'aqdi dan para wakil kaum Muslim.
Dengan
baiat itu, masing-masing dari mereka menjadi khalifah yang ditaati oleh
kaum Muslim. Abdurrahman bin Auf, yang kala itu telah diangkat menjadi
wakil atas sepengetahuan pendapat mereka yang menjadi representasi kaum
Muslim (mereka adalah penduduk Madinah), telah berkeliling di
tengah-tengah mereka; ia bertanya kapada si anu dan si anu, mendatangi
rumah ini dan itu, serta menanyai laki-laki dan perempuan untuk melihat
siapa di antara para calon khalifah yang ada, yang mereka pilih untuk
menduduki jabatan khalifah. Pada akhirnya, pendapat orang-orang mantap
ditujukan kepada Utsman bin Affan, lalu dilangsungkanlah baiat secara
sempurna kepadanya.
Ringkasnya, sesungguhnya demokrasi adalah
sistem kufur; bukan karena demokrasi mengatakan tentang pemilihan
penguasa, dan hal itu juga bukan menjadi masalah mendasar, tetapi
karena perkara mendasar dalam demokrasi adalah menjadikan kewenangan
untuk membuat hukum berada di tangan manusia, bukan pada Allah, Tuhan
alam semesta. Padahal Allah SWT berfirman:
Menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah. (QS Yusuf [10]: 40).
Demi
Tuhanmu, mereka hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu
hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak
merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan,
dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya. (QS an-Nisa' [4]: 65).
Terdapat
banyak dalil (selain ayat-ayat di atas, ed.) yang saling mendukung,
yang sudah diketahui bersama, yang menyatakan bahwa kewenangan
menetapkan hukum adalah milik Allah SWT.
Apalagi demokrasi juga menetapkan kebebasan pribadi (
personal freedom),
yang menjadikan laki-laki dan perempuan bebas melakukan apa saja yang
mereka inginkan tanpa memperhatikan halal dan haram. Demokrasi juga
menetapkan kebebasan beragama (
freedom of religion), di
antaranya berupa kebebasan untuk murtad dan gonta-ganti agama tanpa
ikatan. Demokrasi juga menetapkan kebebasan kepemilikan (
freedom of ownership),
yang menjadikan pihak yang kuat mengeksploitasi pihak yang lemah dengan
berbagai sarana sehingga yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin
miskin.
Demokrasi pun menetapkan kebebasan berpendapat (
freedom of opinion),
bukan kebebasan dalam mengatakan yang haq, tetapi kebebasan dalam
mengatakan hal-hal yang menentang berbagai kesucian yang ada di
tengah-tengah umat. Bahkan mereka menganggap orang-orang yang berani
menyerang Islam di bawah slogan kebebasan berpendapat sebagai bagian
dari para pakar opini yang sering disebut sebagai para pahlawan.
Atas
dasar ini, sistem pemerintahan Islam (Khilafah) bukan sistem kerajaan,
bukan imperium, bukan federasi, bukan republik, dan bukan pula sistem
demokrasi sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya.