Lamongan, 10 Mei 2012
Tiap desa wajib memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai roda
perekonomian desa, untuk melindungi jeratan
rentenir ketika warga harus meminjam uang. Hal itu diungkapan Sekkab Lamongan
Yuhronur Efendi ketika membuka acara Lokakarya BUMDes dan Unit Pengelola
Keuangan/ Unit Pengelola Keuangan dan Usaha (UPK/UPKu) di Ruang Sabhadyaksa Rabu
(8/5).
Selanjutnya dia mengharapkan agar BUMDes ini bisa menjadi salah satu
sumber pendapatan desa. Sehingga bisa membantu mendorong perkembangan ekonomi
desa, dan juga bisa menjadi dorongan bagi
gerakan membangun masyarakat desa. Harapan Yuhronur tersebut sesuai dengan
tujuan dikembangkannya UPK/UPKu di Lamongan.
Sementara diungkapkan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas)
Heruwidi, tujuan dari UPK/UPKu adalah untuk meningkatkan ekonomi pedesaan dan
mengentaskan kemiskinan. “Jumlah UPKu di Lamongan sampai saat ini sudah
mencapai 119 unit. Dan dari modal awalnya yang sekitar Rp 7 miliyar,
lembaga keuangan pedesaan tersebut sudah berhasil memiliki asset hingga Rp 10
miliar, “ demikian kata dia.
Kemudian ditambahkan olehnya, BUMDes yang merupakan realisasi tindak
lanjut pengembangan UPK/UPKu itu diharapkan bisa mengoptimalkan sumber
pendapatan asli desa di Lamongan. “Hingga saat ini sudah dibuka sejumlah 109
unit BUMDes, “ ungkap dia.
Lokakarya yang diikuti oleh kepala
desa dan bendahara UPK/UPKu se kabupaten Lamongan ini menghadirkan pemateri
dari Bapemas Provinsi Jawa Timur Mohamad Yasin yang memberikan materi tentang
pengembangan UPK/UPKu dan BUMDes. Selain itu juga ada beberapa pemateri dari
Bappeda, Bagian Pemdes dan Inspektorat. Para peserta diberikan pula materi tata
cara pengurusan legalitas BUMDes yang disampaikan oleh seorang notaries.
0 komentar:
Post a Comment