Kasi Pidsus M. Suroyo
Kejaksaan
Negeri Lamongan ternyata benar-benar memberi perhatian serius kepada kasus
korupsi dana Peningkatan Usaha Agribisnis Pertanian ( PUAP ). Kasus ini bermula
dari diterimanya dana PUAP 2011 dari pusat (APBN) oleh tiga Gapoktan di desa
Jakungkusumo, Pangean dan Brumbun masing-masing sebanyak 100 juta. Setelah uang
itu diterima melalui rekening langsung gakpoktan ternyata masing-masing Kades (kepala
desa) di tiga desa itu meminta uang sebesar 20% atau sebanyak 20 juta.
Sehingga
uang itu terkumpul 60 juta, uang itu kemudian diserahkan kepada Agus Santa
Permana selaku Camat Maduran dan kemudian oleh agus diserahkan lagi ke
Lestaryono, selaku Kepala Dinas Cipta Karya
dan Lestaryono mengaku uang itu kemudian diserahkan ke seseorang di
Jakarta yang berperan mengupayakan pencairan dana PUAP itu dari pusat.
Sementara
itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Kejari Lamongan Much Suroyo saat ditemui
Radar Indonesia di ruang kerjanya yang kebetulan habis sidang mengatakan bahwa
pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka yaitu Agus Santa Permana dan
Lestaryono dengan kronologi tiga kepala desa itu menyerahkan uang ke Agus
masing-masing 20 juta, oleh Agus diserahkan ke Lestaryono sebanyak 60 juta tapi
agus mendapatkan fee sebanyak 7,5 juta dari Lestaryono, oleh Lestaryono masuk
kantong 12,5 juta sisanya 40 juta dikasikan ke orang Jakarta yang bernama
Komar, Komar itu pun tidak jelas siapa dia?.
Dari
keteranganya bahwa pertemuan mereka dilakukan di plaza. Disinggung dari Dinas
Pertanian, ada kemungkinan tersangka untuk sekarang ini gak ada,
sedangkan untuk Gapoktan sendiri menjadi korban. Aneh kan mas, malah intansi
terkait gak ada yang jadi tersangka, malah Kepala Intansi yang gak ada
hubunganya dengan pertanian yang menjadi tersangka. Tidak sampai disini, kita
juga akan mengembangkan adanya kemungkinan Gapoktan lain yang juga mengalami
pemotongan dana seperti yang dialami tiga Gapoktan di tiga desa di kec.
Maduran.
Dan
tidak menutup kemungkinan pihaknya juga mengembangkan ke pihak-pihak lain yang
terkait dengan kasus tersebut. Kami terus berupaya menelusuri kerugian Negara lainnya selain
dana PUAP dari tiga Gakpoktan itu, masih ungkap Suroyo. Opini : bukan rahasia umum hal semacam ini, hal ini hanya sebagian kecil kasus yang dipublikasikan, diluar sana masih banyak kasus yang lebih besar dari ini, dan seolah2 hal itu bukan lagi menjadi rahasia umum (M. Suprapto)
0 komentar:
Post a Comment