Thursday, June 7, 2012

KADIN CIPTA KARYA Menjadi TERSANGKA KORUPSI

Kasi Pidsus M. Suroyo

Kejaksaan Negeri Lamongan ternyata benar-benar memberi perhatian serius kepada kasus korupsi dana Peningkatan Usaha Agribisnis Pertanian ( PUAP ). Kasus ini bermula dari diterimanya dana PUAP 2011 dari pusat (APBN) oleh tiga Gapoktan di desa Jakungkusumo, Pangean dan Brumbun masing-masing sebanyak 100 juta. Setelah uang itu diterima melalui rekening langsung gakpoktan ternyata masing-masing Kades (kepala desa) di tiga desa itu meminta uang sebesar 20% atau sebanyak 20 juta.
Sehingga uang itu terkumpul 60 juta, uang itu kemudian diserahkan kepada Agus Santa Permana selaku Camat Maduran dan kemudian oleh agus diserahkan lagi ke Lestaryono, selaku Kepala Dinas Cipta Karya  dan Lestaryono mengaku uang itu kemudian diserahkan ke seseorang di Jakarta yang berperan mengupayakan pencairan dana PUAP itu dari pusat.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan Much Suroyo saat ditemui Radar Indonesia di ruang kerjanya yang kebetulan habis sidang mengatakan bahwa pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka yaitu Agus Santa Permana dan Lestaryono dengan kronologi tiga kepala desa itu menyerahkan uang ke Agus masing-masing 20 juta, oleh Agus diserahkan ke Lestaryono sebanyak 60 juta tapi agus mendapatkan fee sebanyak 7,5 juta dari Lestaryono, oleh Lestaryono masuk kantong 12,5 juta sisanya 40 juta dikasikan ke orang Jakarta yang bernama Komar, Komar itu pun tidak jelas siapa dia?.
Dari keteranganya bahwa pertemuan mereka dilakukan di plaza. Disinggung dari Dinas Pertanian, ada kemungkinan  tersangka untuk sekarang ini gak ada, sedangkan untuk Gapoktan sendiri menjadi korban. Aneh kan mas, malah intansi terkait gak ada yang jadi tersangka, malah Kepala Intansi yang gak ada hubunganya dengan pertanian yang menjadi tersangka. Tidak sampai disini, kita juga akan mengembangkan adanya kemungkinan Gapoktan lain yang juga mengalami pemotongan dana seperti yang dialami tiga Gapoktan di tiga desa di kec. Maduran.
Dan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga mengembangkan ke pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut. Kami terus berupaya  menelusuri kerugian Negara lainnya selain dana PUAP dari tiga Gakpoktan itu, masih ungkap Suroyo.


Opini : bukan rahasia umum hal semacam ini, hal ini hanya sebagian kecil kasus yang dipublikasikan, diluar sana masih banyak kasus yang lebih besar dari ini, dan seolah2 hal itu bukan lagi menjadi rahasia umum (M. Suprapto)

0 komentar:

Post a Comment